PERTEMUAN TEKNIS OKKPD PADA UPTD SMKP

Sumber Gambar :

PERTEMUAN TEKNIS OKKPD PADA UPTD SMKP

(Sesi foto Bersama para peserta dan narasumber)

 

Serang, 19 Juli 2022 – UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan sukses menggelar acara Pertemuan Teknis OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan) acara berlangsung dengan lancar yang di pimpin langsung oleh Kepala UPTD.

Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan, karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan manusia. Tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman.

Dalam pemaparanya Kepala UTPD yang mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam acara ini beliau menyampaikan bahwasannya salah satu syarat utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting. “Pangan yang aman, bermutu dan bergizi merupakan salah satu syarat utama dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam mewujudkan ketahanan pangan” ujar Momod Syafarudin.

 

Mengingat kadar kepentingan yang demikian tinggi, pada dasarnya pangan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang sepenuhnya menjadi hak asasi setiap rakyat indonesia, termasuk masyarakan provinsi Banten.

beras, buah-buahan, sayur-sayuran, biji-bijian, rempah-rempah (dalam bentuk utuh sampai bubuk yang diproses tanpa bahan tambahan pangan) merupakan komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sebagai salah satu produk yang sering dikonsumsi langsung, maka penjaminan mutu dan keamanan PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan pengawasan mulai dari tahapan produksi, panen, pascapanen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini merupakan masyarakat. Dengan tujuan mengarahkan masyarakat di provinsi Banten sadar akan pangan bermutu dan terjamin.

 

Daalam penyampaiannya beliau juga menambahkan banyak terjadi kasus penyimpangan pangan segar mulai dari isu beras plastik yang beredar di Indonesia. “Akhir-akhir ini, banyak terjadi kasus penyimpangan pangan segar mulai dari isu beras plastik yang beredar di indonesia serta isu yang cukup meresahkan masyarakat  akan cemaran formalin pada peredaran buah-buahan dan pemutih (klorin) pada beras” imbuhnya bapak Momod Sayafarudin.

 

Hal demikian merupakan kasus-kasus dari kurangnya penjaminan kemanan dan mutu pangan, sehingga perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk hasil pertanian mulai dari pengawasan tingkat produksi, panen, pasca panen, distribusi serta peredaran PSAT baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

 

Dengan adanya berbagai isu ataupun kasus dan mengakibatkan dampak yang buruk dari ketidak amanan peredaran produk hasil pertanian yang dalam hal ini merupakan PSAT baik terhadap kesehatan, maupun terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka hal ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dan pelaku usaha baik petani, ekpostir maupun importir serta konsumen tentang pentingnya keamanan dan mutu PSAT secara terus menerus. Dalam mewujudkan PSAT yang aman dan bermutu diperlukan upaya dengan adanya penerapan standarisasi keamanan dan mutu PSAT melalui registrasi dan sertifikasi PSAT.

 

Dalam upaya menyediakan PSAT yang bermutu, aman, sehat dan layak konsumsi pada tahun 2022 pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam peraturan menteri pertanian nomor 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dalam hal ini masyarakat serta memberikan peningkatan kepastian usaha dan daya saing produk PSAT yang akan beredar.

 

Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT.

Pengawasan keamanan PSAT harus terus diperhatikan dan dilakukan secara periodik dalam pencapaian kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahyakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

Persyaratan keamanan PSAT dapat diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar atau sistem jaminan keamanan pangan mulai dari tingkat produksi dalam penerapan tata cara budidaya tanaman yang baik, tingkat pascapanen dimana pelaku usaha diharuskan menerapkan penerapan penanganan pascapanen.

PSAT juga diharuskan menerapkan persyaratan mutu yang mengacu pada penerapan sni maupun standar internasional.

 

dalam memastikan jaminan PSAT tersebut, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi dan sertifikasi kepada otoritas kompeten keamanan pangan (okkp) pusat dan daerah sesuai dengan kedudukan atau domisili pelaku usaha yang bersangkutan khusus untuk wilayah Banten melalui otoritas kompeten keamanan pangan daerah (okkpd) provinsi Banten pada dinas ketahanan pangan provinsi Banten.

 

Otoritas kompeten keamanan pangan (okkp) merupakan unit kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan registrasi PSAT dan pengujian mutu PSAT. Dalam pengendalian PSAT, maka perlu dilakukan pendaftaran PSAT baik berupa registrasi PSAT maupun sertifikasi PSAT.

 

Dengan adanya registrasi dan sertifikasi PSAT diharapkan dapat memberikan manfaat serta keunggulan bagi pelaku usaha, petani, kelompok tani dan gapoktan. Selain itu, pemberian jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dengan cemaran fisik, cemaran biologi, serta cemaran bahan kimia yang melebihi batas minimum yang ditetapkan.

 

Adanya registrasi dan sertifikasi ini juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk pangan segar serta dapat mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpanan produksi dan peredaran produk pangan segar. Dengan demikian, produk hasil pertanian dalam hal ini berupa PSAT memiliki daya saing ditingkat pasar dengan jaminan mutu dan keamanan yang baik dalam memperluas akses pasar, sehingga produk yang beredar juga memiliki jaminan harga.

 

 

Dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) provinsi Banten telah mengeluarkan sertifikasi dan registrasi PSAT sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah

Keterangan

1.

Sertifikasi prima 3

29

2016 - 2021

2.

Sertifikat jaminan mutu hidroponik

41

2016 - 2021

3.

Sanitasi higiene (SPPB)

27

2016 - 2021

4.

Health certificate (HC)

2

2016 - 2021

5.

Register PSAT

451

2016 - 2021

6.

Register rumah kemas

7

2016 - 2021

 

Total

557

 

 

Rekapitulasi sertifikat dan register PSAT tahun 2022 (s.d April) melalui oss :

No.

Uraian

Jumlah

Keterangan

1.

Sertifikasi prima 3

0

Jan-apr 2022

2.

Sertifikat jaminan mutu hidroponik

0

Jan-apr 2022

3.

Sanitasi higiene (SPPB)

3

Jan-apr 2022

4.

Health certificate (HC)

0

Jan-apr 2022

5.

Register PSAT

14

Jan-apr 2022

6.

Register rumah kemas

0

Jan-apr 2022

 

Total

17

 

 

Diharapkan dengan adanya pengawasan rutin yang terus dilakukan terhadap pangan segar asal tumbuhan, maka produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar merupakan pangan yang terjamin mutu dan keamananya.

 

Dengan adanya peredaran produk yang bersertifikat prima 3, prima 2 dan prima 1, sertifikat jaminan mutu hidroponik, serta memiliki nomor registrasi PSAT dan nomor register rumah kemas pada produk pangan segar yang dikemas. Masyarakat pun sekarang diimbau agar dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dikonsumsi.

 

Semoga upaya yang kita lakukan melalui kegiatan sosialisasi mutu PSAT ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak dan  dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam mewujudkan mutu PSAT, sebagai produk pangan yang aman untuk dikonsumsi.


Share this Post