RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DI PEREDARAN TAHUN 2024
Sumber Gambar :RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DI PEREDARAN TAHUN 2024

(Pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Pangan Segar di Peredaran Tahun 2024)
Latar Belakang
Kewajiban Negara dalam penyediaan pangan bagi masyarakat sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, selain menjamin ketersediaan, juga harus bermutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Lebih lanjut dalam Undang-Undang tersebut juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
Sesuai amanat UU No. 18/2012 dan Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan sera Pergub Banten No. 48 Tahun 2022, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten merupakan lembaga yang menyelenggarakan salah satu fungsi dalam koordinasi, penetapan dan pelaksanaan kebijakan keamanan pangan dalam kerangka pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa urusan pangan termasuk urusan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur terkait pembagian kewenangan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten No. 76 Tahun 2024 bahwa Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten ditetapkan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah, yang melakasanakan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang mencakup Pengawasan, Pembinaan dan KIE.
Seperti yang tertuang di Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, diperlukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Har tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin. Langkah kongkret yang dilaksanakan yaitu melalui pengawasan keamanan PSAT Pre Market dan Post Market.
Pre Market merupakan pengawasan pendahuluan yang dilakukan sebelum suatu produk beredar di masyarakat, antara lain pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer).
Post-Market merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan setelah suatu produk beredar di masyarakat. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan inspeksi ke pasar, supermarket maupun toko retail lainnya.
Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan reguler, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi) produk pangan segar yang beredar di pasar, dilakukan secara terencana setiap tahunnya, dalam rangka monitoring keamanan pangan segar.
Pengawasan case by case/emergency, dilakukan untuk merespon apabila ada isu keamanan pangan di masyarakat/public. Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk inspeksi ke tempat kejadian, penelusuran terhadap asal produk, pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan.
Keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh semua pihak. Dibutuhkan upaya yang terus menerus dan berkelanjutan guna mewujudkan pangan yang aman bagi masyarakat. Dengan adanya kerja keras dan kerja sama/ kolaborasi antar pemegang kepentingan (stakeholder) di sepanjang rantai pangan serta terjalinnya sinergitas yang baik maka keamanan pangan dapat terwujud.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Tahun 2024.
Secara umum Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Tahun 2024 adalah untuk koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan keamanan pangan dalam komoditi pangan segar yang termasuk dalam pangan segar asal hewan (ruminansia dan unggas) dan pangan segar asal ikan serta pangan segar asal tumbuhan, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar.
Tujuan dari Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Tahun 2024 adalah mewujudkan pengawasan keamanan pangan yang komprehensif dan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Sasaran dari Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Tahun 2024 adalah, Petugas Keamanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten.
Dengan terlaksananya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Tahun 2024 dapat mengevaluasi kegiatan pengawasan keamanan pangan dan mewujudkan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan program kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan. Sehingga penguatan jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota dapat terintegrasi dengan baik.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar di Peredaran Tahun 2024 ini dibuka oleh Plt.Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dan didampingi oleh Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam Pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai pengawasan keamanan pangan segar di peredaran untuk komoditi pangan segar asal hewan (Ruminansia dan Unggas), Pangan segar asal ikan dan Pangan segar asal tumbuhan. Serta membahas implementasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar.

(Bpk. Plt. Kadis Ketahanan Pangan sedang memberikan materi sekaligus pembukaan)
Penyampaian Materi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten (Dr. Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si) dengan materi “Sinergitas Keamanan Pangan di Provinsi Banten” Pilar ketahanan pangan yaitu Ketersediaan, Keterjangkauan dan Pemanfaatan pangan berhubungan dengan status pangan dan gizi rumah tangga, yang akan membentuk SDM yang sehat, aktif dan produktif untuk menyongsong Generasi Emas 2045.
Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa urusan pangan termasuk urusan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur terkait pembagian kewenangan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan mandat Pengawasan tersebut, Dinas yang menangani Urusan Pangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau yang disingkat OKKPD, secara intensif melaksanakan penjaminan keamanan pangan segar di peredaran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 108 dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
Sayuran, buah-buahan, beras dan rempah (PSAT) ikan (PSAI) dan daging (PSAH) merupakan Pangan Segar yang sering dikonsumsi yang banyak beredar di masyarakat, sehingga untuk menjamin keamanan dan mutu pangan segar tersebut harus dilakukan pengawasan. Pengawasan keamanan dan mutu pangan segar dilakukan untuk memastikan pangan segar yang beredar dipasaran bebas dari cemaran residu pestisidan dan formalin sehingga pangan segar tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pengawasan di peredaran dilakukan secara berkala, intensif dan/atau dalam hal adanya dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan memberikan informasi dan/atau laporan secara tertulis atas dugaan adanya pelanggaran.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. Keamanan Pangan wajib dijamin dan setiap orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan resiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan, keamanan Pangan merupakan tanggungjawab bersama.
Penyampaian Materi dari Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (Drs. Nanang Irawan, AP, M.Si) dengan materi “Mekanisme Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Peredaran”
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar. Maka pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) meliputi; Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi pangan segar, Label pangan segar dan iklan pangan segar.
Pelaksanaan pengawasan pangan segar dilakukan secara berkala, intensif dalam waktu tertentu dan dalam hal adanya dugaan pelanggaran. Pengawasan PSAT di Peredaran sampai dengan pengambilan sampel untuk pengujian residu pestisidan dan formalin. Tahapan Pelaksanaan Pengawasan terdiri dari Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 71 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin, dilanjut degan ayat 2 yaitu setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran wajib untuk memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau Keselamatan Manusia.
Dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan berpedoman pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar.
Komoditi yang ternasuk pangan segar melipui Pangan segar asal tumbuhan (PSAT), Pangan segar asal hewan (PSAH) dan Pangan segar asal ikan (PSAI). Pengawasan diperedaran dilaksanakan di ritel dan pasar tradisional. Pengambilan sampel dapat diuji secara rapid test kit untuk residu pestisida dan formalin.
Tindaklanjut hasil pengawasan dan pengujian dapat dilaporkan pada masing-masing dinas/instansi terkait pembinaan dan tindakan yang dilakukan untuk penjaminan keamanan pangan segar.

(interaksi peserta dengan Narasubber)
Kompleksitas pangan sangat besar, maka dalam pengawasannya tidak mungkin hanya dilakukan satu instansi melainkan melibatkan sektor terkait sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing secara terintegrasi baik di Pusat maupun di Daerah.
Disarankan agar segera melaksanakan revitalisasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD), tujuan dari lembaga ini merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan sinergitas pengawasan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH) dan Pangan segar asal ikan (PSAI) yang dilakukan oleh berbagai instansi. Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Pangan Segar di Peredaran Tahun 2024 pada Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan sinergitas pengawasan keamanan pangan yang komprehensif dan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.