RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN PROVINSI BANTEN TAHUN 2021
Sumber Gambar :Serang, 12 Maret 2021
Â
Â
Peta
Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food
Security and Vulnerability Atlas-FSVA) Provinsi Banten Tahun 2018 merupakan
sebuah analisa yang menggambarkan kondisi ketahanan dan kerentanan pangan dari
berbagai dimensi yang dirinci hingga pada tingkat kecamatan.Secara teknis dapat
dijelaskan bahwa persoalan pangan wilayah sangat bergantung pada banyak aspek
(multi dimensional) sehingga indikator yang dipergunakan untuk menggambarkan
kondisi ini terdiri dari 13 (tiga belas) indikator dalam 4 (empat) dimensi
utama yaitu Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, Pemanfaatan Pangan dan Kerentanan
Pangan transien. Sehingga kedepannya diharapkan dapat menuntaskan permasalahan
dan kondisi ketahanan pangan sesuai rujukan dan gambaran yang diberikan pada
tingkat wilayah kecamatan.
Secara
khusus pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
tinggi kepada Tim Penyusun atas komitmen dan kerjasamanya untuk menyelesaikan sebuah dokumen yang dinamakan Peta Ketahanan
dan Kerentanan Pangan (Food Security and
Vulnerability Atlas-FSVA) Provinsi Banten Tahun 2018. Ucapan terima kasih  juga Kami sampaikankepadainstansi terkait,
baik tingkat Provinsi dan  tingkat
Kabupaten/Kota atas peran aktif dalam proses penyusunan dari tahap pengumpulan
data sampai pada penyelesaiannya. Kedepan kami masih tetap berharap kerjasama
ini terus di tingkatkan untuk menjadikan kondisi ketahanan pangan Provinsi Banten
lebih maju dan tangguh.
Akhirnya,
kami sangat mengharapkan peta ini dapat dijadikan salah satu dokumen
perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten
dalam menjawab permasalahan yang ditunjukkan pada hasil peta tahun 2018 ini,
baik secara individu/ per indikator maupun komposit/ gabungan dari seluruh
indikator agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara cepat, tepat dan
berkesinambungan. Kami menyadari bahwa peta ini masih jauh dari kesempurnaan,
oleh karenanya saran dan kritik sangat kami perlukan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar
manusia yang paling utama sehingga menjadi salah satu tujuan pembangunan di
Indonesia yang menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi tugas dan tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Ketahanan Pangan menurut UU Nomor 18 Tahun 2012
didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan
perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. UU Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan PP Nomor 17 Tahun 2105 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban membengun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan
Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan
evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan sebagai sistem peringatan dini
terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan.
Â
Informasi tentang ketahanan dan
kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat
keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun
tingkat lokal atau daerah untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program
berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi.
Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk
mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran
Â
dari krisis pangan dan gizi baik
jangka pendek, menengah maupun panjang. Dalam rangka menyediakan informasi
ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan
Kerentanan Pangan - Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) sebagai
instrument sebagai monitoring ketahanan pangan wilayah.
Â
Di tingkat nasional, FSVA disusun
sejak tahun 2002 bekerjasama dengan World Food Programme (WFP).
Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta Kerawanan Pangan – Food
Insecurity Atlas (FIA) pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2009
diluncurkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan - Food Security and
Vulnerability Atlas (FSVA) yang diupdate pada tahun 2015 dan
diupdate kembali pada tahun 2018, 2019 dan 2020.
Â
Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA
nasional juga untuk mengakomodasikan perubahan perkembangan situasi ketahanan
pangan dan menangkap kemajuan hasil pembangunan ketahanan pangan selama
2018-2020 di Provinsi Banten, disusun pula FSVA Provinsi dengan analisis sampai
tingkat kecamatan yang dilaksanakan sebagai pemutakhiran (updating) data
FSVA Provinsi Banten 2018, sehingga dihasilkan peta yang lebih baru, yaitu Peta
Ketahanan dan Kerentanan Pangan - Food Security and Vulnerability
Atlas (FSVA) Provinsi Banten Tahun 2021. Dengan demikian,
permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling
bawah. FSVA Provinsi Banten Tahun 2021 mencakup 155 kecamatan di 4 Kabupaten
dan 4 Kota yang disusun berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari instansi
terkait dengan menggunakan beberapa indikator yang terdiri dari indikator
kronis dan indikator transien yang menjadi produk dari partisipasi aktif dari
instansi lintas sektor di Provinsi Banten di bawah koordinasi Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten.
Â
Penyusunan FSVA tahun 2021 akan
dilakukan oleh Tim Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi
Banten Tahun 2021 yang terdiri dari beberapa instansi yang meliputi Dinas
Ketahanan Pangan, BPS, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Dinas
Sosial. Tim tersebut dibentuk atas dasar kebutuhan data dan kewenangan
intervensi yang dapat dilakukan.
Â
FSVA Provinsi Banten diharapkan dapat
menyediakan sarana bagi para pengambil keputusan untuk secara cepat dalam
mengidentifikasi daerah yang lebih rentan, dimana investasi dari berbagai
sektor seperti pelayanan jasa, pembangunan manusia dan infrastruktur yang
berkaitan dengan ketahanan pangan dapat memberikan dampak yang lebih baik
terhadap penghidupan, ketahanan pangan dan gizi masyarakat di Wilayah Provinsi
Banten.
Â
Â
Â
Tujuan dilaksanakannya Rapat
Pembentukan Tim Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten
Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Â
1. Â
Membentuk Tim Penyusunan Peta
Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021.
Â
2. Â
Mensinergikan tugas dan tanggungjawab
Tim Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021.
Â
3. Â
Mensosialisasikan rencana Penyusunan
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 8 Kabupaten/Kota.
Â
Â
Sasaran kegiatan adalah aparatur yang berasal dari OPD Provinsi Banten (BAPPEDA, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial), Instansi Vertikal (BPS), dan OPD yang menangani ketahanan pangan di 8 Kab/Kota.Dasar Pelaksanaan
yaitu:
1.    Â
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
Â
2.    Â
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
Â
3.    Â
Peraturan Daerah Provinsi Banten
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pangan (Lembaran Daerah Provinsi
Banten Nomor 2 Tahun 2017);
Â
4.    Â
Keputusan Gubernur Banten Nomor :
903/Kep.312- Huk /2020 Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Penetapan Pejabat
Pengguna Anggaran, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Barang, Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah, Bendahara Pengeluaran
Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah
Membayar
Â
danPejabatyangBerwenangmengesahkanSurat
Â
Pertanggungjawaban Pelaksanaan,
Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kuasa Anggaran Dana Bantuan Operasional
Sekolah, Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah, dan Pimpinan Badan Layanan
Umum Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun
Anggaran 2021;
Â
5.    Â
Keputusan Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Nomor : 800/03-DK PANGAN/2021 Tanggal 11 Januari 2021 Tentang Penetapan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Sub
Kegiatan (PPTSK) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lingkup
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Â
6.    Â
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan Program Penanganan Kerawanan
Pangan Kegiatan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi Tahun Anggaran
2021 No. DPA/A1/2.09.0.00.0.00.01.00/001/2021 Tanggal 7 Januari 2021.
Â
Â
Peserta Rapat Pembentukan Tim
Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2021
berjumlah 15 orang, meliputi aparatur yang berasal dari instansi lingkup
Provinsi Banten, instansi vertical, dan instansi yang menangani kerawanan
pangan di 8 Kab/Kota.
Â
Adapun hasil ytang telah diperoleh Hasil
dari Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Provinsi Banten Tahun 2021 dalah sebagai berikut :
Â
a.  Â
Pada tahun 2021 Provinsi banten akan
menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dengan sumberdana APBN dan APBD
dan unit analisis level Kecamatan.
Â
b. 8 Kab/Kota wajib menyusun Peta Ketahanan dan
Kerentanan Pangan pada Tahun 2021 dengan sumberdana APBN dan unit analisis
Desa/ Kelurahan.
Â
c.  Â
Komponen kegiatan FSVA Provinsi Tahun
2021 : membentuk Tim FSVA, Sosialisasi dan pembinaan, Bimtek FSVA, pengumpulan
data, validasi dan evaluasi data, analisis dan pembahasan hasil, finalisasi,
publikasi, mengupload di website.
Â
d. Â
Komponen kegiatan FSVA Kabupaten/Kota
Tahun 2021 : membentuk Tim FSVA, Bimtek FSVA, pengumpulan data, review dan
validasi data, analisis dan pembahasan hasil, finalisasi, dan publikasi.
Â
e.  Â
Dukungan Pusat : Panduan Penyusunan
FSVA Provinsi dan Kabupaten beserta 3 modul (modul penjelasan indikator, modul
analisis dan modul pemetaan), Formula analisis Provinsi, Formula analisis
Kabupaten, Peta Dasar (Kecamatan, Desa/Kelurahan), Video Tutorial analisis
komposit (https://youtu.be/CBHLtzYhxxQ)
dan Video Tutorial Pemetaan (https://youtu.be/jkZsBiygfKc),
Â
Dukungan data Kecamatan dengan Small
Area Estimation hasil
Â
kajian BKP, WFP, dan BPS lima
indikator (PROPORSI PENGELUARAN, AKSES LISTRIK, RATA-RATA LAMA SEKOLAH
PEREMPUAN, AKSES AIR BERSIH, ANGKA KESAKITAN), Data yang akan digunakan untuk
Kabupaten/Kota (Masih dalam pembahasan BKP, WFP, dan BPS).
Â
f.  Komponen Tim FSVA meliputi BAPPEDA, Dinas
Ketahanan Pangan, Badan Pusat Statistik, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan,
Dinas Sosial, BPBD dan instansi lain terkait ketahanan pangan.
Â
g. Tugas Tim FSVA : melakukan pertemuan penetapan
metodologi dan indikator FSVA, melakukan konsolidasi, kompilasi dan analisis
data indikator FSVA, mengolah dan menganalisis data dari indikator ketahanan
dan kerentanan pangan sebagai bahan penyusunan FSVA, melakukan pertemuan
koordinasi ketersediaan data yang melibatkan pemangku kepentingan, dan
melakukan pertemuan validasi data dan penyusunan FSVA.
Â
h. Setiap Kab/Kota akan menerima anggaran APBN
sebesar Rp. 28.460.000,- untuk Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Kabupaten/Kota.
Â
i.   Â
Indikator Provinsi dan Kabupaten/Kota
sampai dengan saat ini masih sama dengan indikator tahun 2020.
Â
Â
Â
Â
Â
Pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Banten berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan dan tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku sehingga tujuan tercapai.
Untuk
mengakomodir kebutuhan tersebut, diperlukan suatu metode indeks gabungan yang
berguna dalam merangkum data di masing-masing indikator sehingga menjadi satu
kesatuan kesimpulan yang berguna dalam pengambilan kebijakan. Hal ini juga akan
memberikan kemudahan dalam mengkomunikasikan informasi dibandingkan dengan
mengkomunikasikan setiap indikator satu per satu. Oleh karena itu, analisis
komposit FSVA dilakukan dengan metode pembobotan, dimana masing-masing
prioritas akan memiliki threshold
(ambang batas) yang tetap berdasarkan pembobotan pada masing-masing indikator.
Dengan adanya cut of point yang tetap ini, selain dapat menggambarkan kondisi
ketahanan pangan dan gizi, FSVA juga akan dapat memberikan kemudahan dalam
melihat trend/kecenderungan perubahan yang terjadi.
Â
Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan kerawanan pangan di Provinsi Banten dapat dicegah sedini mungkin dan penanganan kerawanan pangan dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Kegiatan ini juga diharapkan dapat dijadikan sarana untuk bertukar informasi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Banten.