SEHARI MENJELANG ROMADHON 1443 HIJRIYAH HARGA PANGAN POKOK MELONJAK NAIK
Sumber Gambar :SEHARI MENJELANG ROMADHON 1443 HIJRIYAH HARGA PANGAN POKOK MELONJAK NAIK
Serang, 1/04/2022
– Harga pangan pokok strategis pada update minggu ini di bulan April Tahun 2022
bertepatan sekali dengan menjelang Puasa Romadhon 1443 Hijriyah harga bahan
pangan pokok hamper 25% melonjak naik, hal ini di barengi dengan adanya
kegiatan menjelang bulan Romadhan dimana permintaan pasar yang semakin tinggi
sementara ketersediaan stok yang terbatas sehingga terjadi lonjakan harga
sesuai kebutuuhan permintaan pasar, dimana pada saat ini masalah harga minyak
goreng yang belum stabil yang mana pada bulan2 lalu mengalami kelangkaan yang
cukup signifikan.
Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten terus melakukan pemantauan Harga Pangan Pokok melalui
Harga Pasar, dimana salah salah satunya melalui Informasi harga pangan pokok
ditingkat Kabupaten/Kota terus giat memonitoring para petugas enumerator agar
gencar memberikan informasi harga yang akurat dan tepat, saat ini kita masih
dalam kondisi pandemi dimana masih dalam kondisi PPKM yang terus di perpanjang
sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan, Dinas Ketapang terus
meningkatkan pentingnya kualitas kontrol harga pangan pokok agar masyarakat
dapat menjangkau kebutuhan sehari-hari, berdasarkan data yang dihimpun dari
sumber Enumerator Tingkat konsumen harga 13 Pangan Pokok ada beberapa harga
yang mendominasi kenaikan harga disaat kebutuhan meningkat.
Â
Pangan merupakan segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan,
peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan
dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman. Â
Negara berkewajiban mewujudkan
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu,
dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga
perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan
budaya lokal.
Â
Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang
besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang
beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat
dan mandiri, begitu juga di Banten.
Â
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan
asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan
baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian,
pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,
pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain
tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong
lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha.
Â
Harga bahan pangan pokok bersifat
fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan
pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan
berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah
satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini
grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik
oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak
pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala
permasalahan.
Berdasarkan hasil yang telah didapat
dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota Serang tentang
Laporan Enumerator Harga pada hari Rabu tanggal 23 April 2022
pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada
yang mengalami turun
harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami
kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di
bawah ini.
Â
Â
Â
Daftar Harga Periode Jum’at 1 April 2022
|
No. |
Komoditas |
Satuan |
Harga |
Harga |
Keterangan |
% |
|
|
31 Maret 2022 |
Hari ini 1 April
2022 |
Naik |
Turun |
||||
|
1 |
Beras Premium |
Rp/Kg |
12.000 |
12.000 |
0 |
0 |
0 |
|
2 |
Beras Medium |
Rp/Kg |
9.500 |
9.500 |
0 |
0 |
0 |
|
3 |
Kedelai Biji |
Rp/Kg |
14.000 |
13.000 |
0 |
1.000 |
7 |
|
4 |
Bawang Merah |
Rp/Kg |
32.000 |
35.000 |
3.000 |
0 |
9 |
|
5 |
Bawang Putih Bonggol |
Rp/Kg |
30.000 |
30.000 |
0 |
0 |
0 |
|
6 |
Cabe Merah Keriting |
Rp/Kg |
40.000 |
45.000 |
5.000 |
0 |
13 |
|
7 |
Cabe Rawit Merah |
Rp/Kg |
45.000 |
55.000 |
10.000 |
0 |
22 |
|
8 |
Daging Sapi Murni |
Rp/Kg |
130.000 |
140.000 |
10.000 |
0 |
8 |
|
9 |
Daging Ayam Ras |
Rp/Kg |
35.000 |
40.000 |
5.000 |
0 |
14 |
|
10 |
Telur Ayam Ras |
Rp/Kg |
25.000 |
25.000 |
0 |
0 |
0 |
|
12 |
Gula Pasir |
Rp/Kg |
14.000 |
14.000 |
0 |
0 |
0 |
|
13 |
Minyak
Goreng Kemasan Sederhana |
Rp/Kg |
22.000 |
22.000 |
0 |
0 |
0 |
|
14 |
Tepung Terigu (Curah) |
Rp/Kg |
9.500 |
9.500 |
0 |
0 |
0 |
Â
Dalam
data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada
Komoditas Beras Premium
Rp12.000/Kg, Beras Medium Rp 9.500/Kg dan untuk harga Kedelai biji Rp13.000/Kg kemudian bawang merah
di harga Rp35.000/Kg nya, kemudian untuk harga Bawang putih bongol Rp30.000/Kg.
Untuk harga
cabe merah kriting saat ini naik hingga 13% dari harga Rp40.000/Kg naik menjadi
Rp45.000/Kg, lalu disusul oleh harga cabe rawit merah naik hingga 22% atau naik
sebesar Rp10.000/Kg dari harga Rp45.000/Kg naik menjadi Rp55.000/Kg.
Â
Untuk
komoditas daging khususnya daging sapi murni naik 8% dari harga Rp130.000/Kg kini
naik menjadi Rp140.000/Kg atau naik sebesar Rp10.000/Kg untuk komoditas Daging
sapi Murni, lalu untuk harga daging ayam ras saat ini naik 14% dari harga
Rp35.000/Kg menjadi Rp40.000/Kg atau naik sebesar Rp5000.
Harga komoditas
lain untuk telur ayam ras perhari
ini di harga Rp 25.000/Kg ,
lalu untuk harga Gula Pasir saat ini dalam posisi harga Rp14.000/Kg
Sedangkan
untuk minyak goreng  dalam
kemasan sederhana yaitu Rp22.000/ltr dan untuk harga terigu masih terjangkau yaitu Rp9.500/Kg. Untuk lebih jelasnya
kita bisa lihat tabel diatas.
Â
Perkembangan
harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan April 2022Â
sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga
sebagian besar terjadi karena faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup
panjang, sehingga mendorong para pedagang untuk menaikan harga juala yang
signifikan.          Â
Â
Persentase
pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara
keseluruhan fluktuasi hargaÂ
semua komoditas panganÂ
strategis masih terbilang dalam
batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah
batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah
perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau
konsumen dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau
konsumen yang dinyatakan dengan
persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan
di tingkat konsumen dihitung dari 8
Kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Barang kebutuhan pokok adalah barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang
tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut
dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi
dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap
tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan
ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015). Â
Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil
pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi
dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga
ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok
dilakukan melalui:
Subsidi, dalam rangka melindungi petani,
pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau
bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan
secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat
mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam
rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi.
(Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan
pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan
setiap tahun anggaran).
Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok
(termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama
sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1
angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan
konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau
dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang
Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui
pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang
terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan
harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan
dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu,
distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,
dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun
2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem
distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan
distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan
tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan,
terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha
pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara,
dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal
51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres
71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan
penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok.
Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di
tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani,
pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen
terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk
melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai
kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman
pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).
Demikian informasi harga yang dapat kami
sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah
sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar
Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari
permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga
kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Lampiran table Harga:
CMS
Panelharga BKP - List Laporan Pedagang Eceran (badanpangan.go.id)