SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN BALAI PENYULUH PERTANIAN KEC. MALINGPING KABUPATEN LEBAK

Sumber Gambar :

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

BALAI PENYULUH PERTANIAN KEC. MALINGPING

KABUPATEN LEBAK
(Photo bersama para penyuluh Kec. Malingping)

Lebak 29/8/22- Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, acara ini digelar oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Acara ini berlangsung di Kabupaten Lebak dengan jumlah peserta 15 orang adapun sasaran yang diharapkan pada kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar asal tumbuhan dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut yaitu dari kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten serta tenaga fungsional khusus pengawas mutu hasil pertanian Kabupaten Lebak

Output dari kegiatan ini yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat dan pelaku usaha PSHT

Outcome yang diharapkan yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan pangan

Untuk mendapatkan sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Kegiatan sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas ketahanan pangan tahun anggaran 2022

Acara berjalan dengan lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala UPTD SMKP Dinas ketahanan pangan.

Dalam pemaparannya bapak Kepala UPTD Momod Syafrudin menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D kabupaten/kota dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu" ujar Momod Syafrudin dalam menyampaikan materinya di hadapan para peserta

Selain itu juga Bapak Momod menyampaikan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” Imbuhnya.

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan pengujian mutu pangan.

Pangan segar yang aman adalah pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi, untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Seksi Mutu dan Pengujian Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan akan melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran 2022.

 

I.                   Dasar Hukum

 

1.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan;

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;

5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;

6.      Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ProvinsiBanten;

7.      Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2019  Tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pada Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai penjabaran amanah dari Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang Pelayanan Teknis Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk itu Pelaksanaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.

Saat ini Provinsi Banten sudah memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor: 501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3 dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 20 November 2012 serta pada tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan OKKPD Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.

Sebagai unit/institusi pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang kredibel dan tidak memihak, didukung oleh SDM yang memadai dan sarana prasarana optimal dengan tujuan menjamin produk pertanian segar sesuai standar mutu yang ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertfikasi tersebut, OKKPD mengacu pada system dokumen mutu ISO/EIC 17065. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu produk merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditas produk pertanian.

Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan.

Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Pelaku usaha mikro kecil meliputi petani/gapoktanpoktan/perorangan dan badan usaha. KRiteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Skala usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 (satu)  milyar rupiah diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 (dua) milyar rupiah. Kriteria kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 (satu) milyar sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 (lima) milyar diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 (dua) milyar rupiah sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 15 (lima belas) milyar rupiah. Dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku usaha dapat memeproleh nomor registrasi PSAT-PDUK dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitemn keamanan pangan, registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online Single Submision (OSS).

 

Mengingat perizinan PSAT-PDUK dan kelembagaan OKKPD Kabupaten/Kota masih baru, maka perlu adanya pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan registrasi PSAT-PDUK ini termasuk mekanisme dalam pengawasan dan pembinaan. Untuk itu diharapkan semua OKKPD Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan registrasi PSAT-PDUK yang seragam, mulai dari penilaian administrasi, pemberian nomor dan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan.

PSAT yang masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah : (1).  PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri; (2). PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan PSAT produksi luar negeri; (3). PSAT beresiko rendah atau tanpa klaim gizi, kesehatan dan SNI.

Setelah pelaku usaha mendapatkan nomor registrasi pangan segra asal tumbuhan perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha UMK. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah registrasi PSAT-PDUK diterbitkan. Personil sebagai pelaksana pengawasan keamanan pangan ditetapkan olehKepala Dinas selaku OKKPD kabupaten/kota. Pengawasan registrasi PSAT-PDUK dilakukan oleh Pemgawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP), dan jika tenaga PMHP belum tersedia pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas lain dengan memenuhi persyaratan telah mengikuti pendidikan/pelatihan di bidang keamanan PSAT dan mutu PSAT atau pelatihan lain yang terkait atau   tenaga yang melakukan  pengawasan telah bekerja yang menangani keamanan pangan minimal 2 (dua ) tahun.

Penyampaian Materi dari Kepala Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak dengan judul “ Pembinaan dan Pengawasan Registrasi PSAT-PDUK “. Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia, keamanan pangan bukan hanya merupakan isu dunia tapi juga menyangkut kepedilian individu dan menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan.

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Pangan segar berasal dari tumbuhan dan mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dana tau menjadi bahan baku pangan olahan. Pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan dan proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan lainnya. Tujuan registrasi PSAT memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat, mempermudah penelususran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan produk serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Jenis perizinan berusaha bidang ketahanan pangan yaitu :

1.      Sertifikat Penerapan Penanganan Yang BAik (SPPB) PSAT  masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib bagi semua pelaku usaha menengah dan besar yang menangani PSAT

2.      Izin Edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) masa berlaku 5 tahun dan bersifat wajib untuk produk import yang diedarkan di Indonesia

3.      Izin Edar PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib untuk PSAT produksi dalam negeri oleh pelaku usaha menengah besar yang diedarkan di INdoneisa

4.      Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib untuk produk produksi UMK yang diedarkan di Indonesia

5.      Izin Keamanan PSAT / Health Certificate masa berlaku 4 bulan yang bersifat wajin untuk produk ekspor yang diwajibkan negara tujuan, dan

6.      Izin rumah pengemasan masa berlaku 3 tahun yang bersifat wajib untuk produk ekspor yang diwajibkan negara tujuan.

Kewajiban pelaku usaha melaporkan ketelusuran produk satu kali/tahun kepada OKKPD KAbupatren/Kota dan satu langkah ke belakang  serta satu langkah ke depan untuk daftar pemasok dan daftar pelanggan serta informasi lain yang terkait arus bahan baku dan produk.

Share this Post