SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN BALAI PENYULUH PERTANIAN KEC. MALINGPING KABUPATEN LEBAK
Sumber Gambar :SOSIALISASI
KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
BALAI
PENYULUH PERTANIAN KEC. MALINGPING
Lebak 29/8/22- Dinas
Ketahanan Pangan menggelar acara di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Malingping
Kabupaten Lebak, acara ini digelar oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan Pangan
pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
Acara ini berlangsung di
Kabupaten Lebak dengan jumlah peserta 15 orang adapun sasaran yang diharapkan
pada kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar asal
tumbuhan dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kabupaten
Lebak dan sekitarnya
Adapun narasumber yang
mengisi acara tersebut yaitu dari kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
serta tenaga fungsional khusus pengawas mutu hasil pertanian Kabupaten Lebak
Output dari kegiatan ini
yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat
dan pelaku usaha PSHT
Outcome yang diharapkan
yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan
pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan
pangan
Untuk mendapatkan
sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas
ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B)
Kegiatan sosialisasi
keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD
kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota
sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas
ketahanan pangan tahun anggaran 2022
Acara berjalan dengan
lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala UPTD SMKP Dinas
ketahanan pangan.
Dalam pemaparannya bapak
Kepala UPTD Momod Syafrudin menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D
kabupaten/kota dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan
(PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin
penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu"
ujar Momod Syafrudin dalam menyampaikan materinya di hadapan para peserta
Selain itu juga Bapak Momod menyampaikan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” Imbuhnya.
Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
UPTD Sertifikasi Mutu dan
Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan,
sertifikasi dan pengujian mutu pangan.
Pangan segar yang aman
adalah pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi, untuk mewujudkan
hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Seksi Mutu dan
Pengujian Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan akan melaksanakan
Kegiatan Pelaksanaan
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan Sertifikasi Keamanan
Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran
2022.
I.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
Tahun 2012 tentang Pangan;
2.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
4.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
5.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pertanian;
6.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 83 Tahun 2016tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ProvinsiBanten;
7.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pada Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten.
8. Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan
pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun
masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan
mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin
ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai
penjabaran amanah dari Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.
UPTD
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang Pelayanan Teknis
Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk itu Pelaksanaan Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.
Saat ini Provinsi Banten sudah
memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor:
501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi
Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD
Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3
dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 20 November 2012 serta pada
tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan OKKPD
Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.
Sebagai unit/institusi
pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses
pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan
keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang
diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
(OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi
dan pengawasan keamanan pangan.
Otoritas
Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan
pelayanan sertifikasi dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang
kredibel dan tidak memihak, didukung oleh SDM yang memadai dan sarana prasarana
optimal dengan tujuan menjamin produk pertanian segar sesuai standar mutu yang
ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertfikasi tersebut, OKKPD mengacu pada
system dokumen mutu ISO/EIC 17065. Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagai
infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu
produk merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan
komoditas produk pertanian.
Ketentuan
perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang
lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku usaha dapat
memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi persyaratan
administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan.
Registrasi
PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang
mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Pelaku
usaha mikro kecil meliputi petani/gapoktanpoktan/perorangan dan badan usaha.
KRiteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun
2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Skala usaha mikro memiliki modal usaha kurang dari
1 (satu) milyar rupiah diluar tanah dan
bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 (dua) milyar rupiah.
Kriteria kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 (satu) milyar sampai
dengan lebih kecil atau sama dengan 5 (lima) milyar diluar tanah dan bangunan
atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 (dua) milyar rupiah sampai dengan
lebih kecil atau sama dengan 15 (lima belas) milyar rupiah. Dalam registrasi
PSAT-PDUK pelaku usaha dapat memeproleh nomor registrasi PSAT-PDUK dengan
melengkapi persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitemn
keamanan pangan, registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten/Kota yang secara bertahap akan dilakukan secara
online melalui Online Single Submision (OSS).
Mengingat
perizinan PSAT-PDUK dan kelembagaan OKKPD Kabupaten/Kota masih baru, maka perlu
adanya pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan registrasi PSAT-PDUK ini termasuk
mekanisme dalam pengawasan dan pembinaan. Untuk itu diharapkan semua OKKPD
Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan registrasi PSAT-PDUK yang seragam,
mulai dari penilaian administrasi, pemberian nomor dan pelaksanaan pengawasan
dan pembinaan.
PSAT yang
masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah : (1). PSAT yang keseluruhannya berasal dari
produksi dalam negeri; (2). PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan
PSAT produksi luar negeri; (3). PSAT beresiko rendah atau tanpa klaim gizi,
kesehatan dan SNI.
Setelah
pelaku usaha mendapatkan nomor registrasi pangan segra asal tumbuhan perlu
dilakukan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK. Pengawasan dilakukan dengan
mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha UMK. Pelaksanaan pengawasan dan
pembinaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah registrasi PSAT-PDUK
diterbitkan. Personil sebagai pelaksana pengawasan keamanan pangan ditetapkan
olehKepala Dinas selaku OKKPD kabupaten/kota. Pengawasan registrasi PSAT-PDUK
dilakukan oleh Pemgawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP), dan jika tenaga PMHP belum
tersedia pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas lain dengan memenuhi
persyaratan telah mengikuti pendidikan/pelatihan di bidang keamanan PSAT dan
mutu PSAT atau pelatihan lain yang terkait atau tenaga yang melakukan pengawasan telah bekerja yang menangani
keamanan pangan minimal 2 (dua ) tahun.
Penyampaian
Materi dari Kepala Bidang Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan pada
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak dengan judul “ Pembinaan dan Pengawasan
Registrasi PSAT-PDUK “. Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus
melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia,
keamanan pangan bukan hanya merupakan isu dunia tapi juga menyangkut kepedilian
individu dan menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan.
Keamanan
pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pangan
segar berasal dari tumbuhan dan mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi
langsung dana tau menjadi bahan baku pangan olahan. Pengolahan minimal meliputi
pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan,
penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan dan proses lain tanpa
penambahan bahan tambahan pangan lainnya. Tujuan registrasi PSAT memberikan
jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan
masyarakat, mempermudah penelususran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu
dan keamanan pangan produk serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing
produk.
Jenis
perizinan berusaha bidang ketahanan pangan yaitu :
1. Sertifikat Penerapan
Penanganan Yang BAik (SPPB) PSAT masa
berlaku 5 tahun yang bersifat wajib bagi semua pelaku usaha menengah dan besar
yang menangani PSAT
2. Izin Edar PSAT
Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) masa berlaku 5 tahun dan bersifat wajib untuk
produk import yang diedarkan di Indonesia
3. Izin Edar PSAT
Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib untuk
PSAT produksi dalam negeri oleh pelaku usaha menengah besar yang diedarkan di
INdoneisa
4. Registrasi PSAT
Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) masa berlaku 5 tahun yang bersifat
wajib untuk produk produksi UMK yang diedarkan di Indonesia
5. Izin Keamanan PSAT /
Health Certificate masa berlaku 4 bulan yang bersifat wajin untuk produk ekspor
yang diwajibkan negara tujuan, dan
6. Izin rumah pengemasan
masa berlaku 3 tahun yang bersifat wajib untuk produk ekspor yang diwajibkan
negara tujuan.