SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PANDEGLANG
Sumber Gambar :
SOSIALISASI
KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN PANDEGLANG
Pandeglang, 21/7/22- Dinas
Ketahanan Pangan menggelar acara di Kabupaten Pandeglang, acara ini digelar
oleh UPTD Sertifikasi Mutu Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi
Banten
Acara ini berlangsung di
Kabupaten Pandeglang dengan jumlah peserta 15 orang adapun sasaran yang
diharapkan pada kegiatan ini yaitu aparat yang menangani keamanan pangan segar
asal tumbuhan dan pelaku pduk tangan segar asal tumbuhan khususnya wilayah Kabupaten
Pandeglang dan sekitarnya
Adapun narasumber yang
mengisi acara tersebut yaitu dari kepala UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan
Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten serta tenaga fungsional khusus
pengawas mutu hasil pertanian Kabupaten Pandeglang
Output dari kegiatan ini
yaitu terlaksananya sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan pada aparat
dan pelaku usaha PSHT
Outcome yang diharapkan
yaitu timbulnya kesadaran para pelaku usaha akan manfaat registrasi keamanan
pangan segar asal tumbuhan dan mendaftarkan produknya untuk jaminan keamanan
pangan
Untuk mendapatkan
sertifikasi registrasi bisa diperoleh atau dibantu oleh UPTD smkp dinas
ketahanan pangan Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B)
Kegiatan sosialisasi
keamanan pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Banten dibiayai oleh dana APBD
kegiatan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota
sub kegiatan registrasi keamanan PSAT lintas daerah kabupaten/kota pada dinas
ketahanan pangan tahun anggaran 2022
Acara berjalan dengan
lancar sesuai jadwal dalam acara ini dipimpin langsung oleh kepala UPTD SMKP Dinas
ketahanan pangan.
Dalam pemaparannya bapak
Kepala UPTD Momod Syafrudin menjelaskan bahwa "kelembagaan OKKP-D
kabupaten/kota dalam rangka pelayanan registrasi pangan segar asal tumbuhan
(PSAT) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012
tentang pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin
penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu"
ujar Momod Syafrudin dalam menyampaikan materinya kepada para peserta
Selain itu juga Bapak
Momod menyampaikan bahwa “upaya pemerintah untuk untuk memberikan jaminan keamanan
pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan
diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha” pungkasnya.
Pangan merupakan salah
satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan
meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya
mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012
Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam
menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan
dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
UPTD Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan
Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan
kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan,
sertifikasi dan pengujian mutu pangan.
Pangan segar yang aman adalah pangan yang memiliki nomor registrasi atau sertifikasi, untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Seksi Mutu dan Pengujian Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan akan melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran 2022.
1.
Undang-Undang Nomor 18
Tahun Tahun 2012 tentang Pangan;
2.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko;
4.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
5.
Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pertanian;
6.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 83 Tahun 2016tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah ProvinsiBanten;
7.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Administrator dan Pengawas Pada Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten.
8.
Peraturan Gubernur Banten
Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten.
Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai penjabaran amanah dari Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.
UPTD
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten
dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang
Pelayanan Teknis Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk
itu Pelaksanaan Otoritas
Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.
Saat ini Provinsi Banten sudah
memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor:
501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi
Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD
Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3
dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 20 November 2012 serta pada
tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan
OKKPD Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.
Sebagai unit/institusi
pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses
pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan
keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang
diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
(OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang
standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Otoritas
Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan
pelayanan sertifikasi dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang
kredibel dan tidak memihak, didukung oleh SDM yang memadai dan sarana prasarana
optimal dengan tujuan menjamin produk pertanian segar sesuai standar mutu yang
ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertfikasi tersebut, OKKPD mengacu pada
system dokumen mutu ISO/EIC 17065. Otoritas
Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagai
infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu
produk merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan
komoditas produk pertanian.
Dalam
pemaparan materi oleh narasumber dilaksanakan secara diskusi panel yang dipandu
oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan UPTD Sertifikasi Mutu
dan Keamanan Pangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten selaku
moderator.
Penyampaian
Materi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten oleh Kepala Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten (Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM), dengan materi “Kelembagaan
OKKP-D Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelayanan Registrasi Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT)”. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menjamin penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu.
Upaya pemerintah untyuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya
melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan
eceran oleh pelaku usaha.
Ketentuan
perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang
lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Dalam registrasi PSAT-PDUK pelaku
usaha dapat memperoleh nomor registrasi PSAT-PDUK hanya dengan melengkapi
persyaratan administrasi dan mengisi surat pernyataan komitmen keamanan pangan.
Registrasi ini diberikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
Kabupaten/Kota yang secara bertahap akan dilakukan secara online melalui Online
Single Submision (OSS).
Mengingat
perizinan PSAT-PDUK dan kelembagaan OKKPD Kabupaten/Kota masih baru, maka perlu
adanya pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan registrasi PSAT-PDUK ini
termasuk mekanisme dalam pengawasan dan pembinaan. Untuk itu diharapkan semua
OKKPD Kabupaten/Kota dapat memberikan pelayanan registrasi PSAT-PDUK yang
seragam, mulai dari penilaian administrasi, pemberian nomor dan pelaksanaan
pengawasan dan pembinaan.
Pelaku
usaha mikro meliputi petani/poktan/gabungan kelompok tani/perorangan dan badan
usaha. Kriteria pelaku usaha mikro kecil mengacu pada Peraturan Pemerintah No.
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dimana Skala Usaha mikro memiliki modal usaha
kurang dari 1 Miliar Rupiah di luar
tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang atau sama dengan 2 Milyar Rupiah.
Kriteria Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih besar dari 1 Milyar Rupiah
sampai dengan lebih kecil atau sama dengan 5 Miliar Rupiah diluar tanah dan
bangunan atau penjualan tahunan lebih besar dari 2 Miliar Rupiah.ss
PSAT yang
masuk dalam kategori registrasi PSAT-PDUK adalah : (1). PSAT yang keseluruhannya berasal dari
produksi dalam negeri; (2). PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan
PSAT produksi luar negeri; (3). PSAT beresiko rendah atau tanpa klaim gizi,
kesehatan dan SNI.
Penyampaian
Materi dari Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten tentang Pembinaan dan Pengawasan Registrasi
PSAT-PDUK. Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada
pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia, keamanan pangan
bukan hanya merupakan isu dunia tapi juga menyangkut kepedilian individu dan
menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan.
Keamanan
pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pangan
segar berasal dari tumbuhan dan mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi
langsung dana tau menjadi bahan baku pangan olahan. Pengolahan minimal meliputi
pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan,
penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan dan proses lain tanpa penambahan
bahan tambahan pangan lainnya. Tujuan registrasi PSAT memberikan jaminan mutu
dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat,
mempermudah penelususran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan
pangan produk serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Jenis perizinan berusaha bidang ketahanan pangan yaitu :
1. Sertifikat Penerapan
Penanganan Yang BAik (SPPB) PSAT masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib bagi
semua pelaku usaha menengah dan besar yang menangani PSAT
2. Izin Edar PSAT
Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) masa berlaku 5 tahun dan bersifat wajib untuk
produk import yang diedarkan di Indonesia
3. Izin Edar PSAT
Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) masa berlaku 5 tahun yang bersifat wajib untuk
PSAT produksi dalam negeri oleh pelaku usaha menengah besar yang diedarkan di
INdoneisa
4. Registrasi PSAT
Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK) masa berlaku 5 tahun yang bersifat
wajib untuk produk produksi UMK yang diedarkan di Indonesia
5. Izin Keamanan PSAT /
Health Certificate masa berlaku 4 bulan yang bersifat wajin untuk produk ekspor
yang diwajibkan negara tujuan, dan
6. Izin rumah pengemasan
masa berlaku 3 tahun yang bersifat wajib untuk produk ekspor yang diwajibkan
negara tujuan.
Kewajiban pelaku usaha melaporkan ketelusuran produk satu kali/tahun kepada OKKPD KAbupatren/Kota dan satu langkah ke belakang serta satu langkah ke depan untuk daftar pemasok dan daftar pelanggan serta informasi lain yang terkait arus bahan baku dan produk