SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI AULA DINAS KETAHANAN PANGAN
Sumber Gambar :
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI AULA DINAS KETAHANAN PANGAN
Serang, 24 Mei 2022- UPTD SMKP Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan tepatnya di Aula Dinas Ketahanan Provinsi Banten pada hari Selasa (24/05/2022) acara ini bertujuan untuk mmemberikan jaminan mutu pada PSAT seperti sayuran dan buah-buahan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 19 Tahun 2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan pengujian mutu pangan.
Pangan segar
yang aman adalah pangan yang memiliki nomor registrasi atau
sertifikasi, untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Banten
melalui
Seksi
Mutu dan
Pengujian
Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan
Pangan akan melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan
Pangan Segar
Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran 2022.
Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai penjabaran amanah dari Undang- Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.
UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang Pelayanan Teknis Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk itu Pelaksanaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.
Saat ini Provinsi Banten sudah memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor: 501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3 dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 20 November 2012 serta pada tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan OKKPD Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.
Sebagai unit/institusi pemerintah yang ditunjuk Gubernur dan mendapat mandat untuk melakukan proses pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan
pelayanan
sertifikasi
dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang kredibel dan tidak memihak, didukung oleh
SDM yang
memadai dan
sarana
prasarana optimal dengan
tujuan menjamin
produk
pertanian
segar sesuai standar mutu yang ditetapkan. Dalam melaksanakan
kegiatan
sertfikasi
tersebut,
OKKPD mengacu
pada
system
dokumen mutu ISO/EIC
17065.
Otoritas Kompeten Keamanan
Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang
standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Keberadaan
OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan
dan mutu
produk merupakan
salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditas produk pertanian.
Kegiatan Sosialisasi Sistem
Penjaminan
Mutu Pangan Segar
Asal Tumbuhan
ini
memiliki kelompok sasaran sebagaimana berikut :
Sasaran : Pengelola Keamanan Pangan di Kabupaten Kota SeProvinsi Banten, Admin PTSP SeProvinsi Banten dan Pelaku Usaha PSAT di Provinsi Banten
Lokasi : Kabupaten Kota Se Provinsi Banten
Jumlah : 25 Orang
Dalam pemaparan materi oleh narasumber dilaksanakan secara diskusi panel yang dipandu oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Penyampaian Materi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten (Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM), dalam penyampaiannya menurut beliau “Kebijakan dan Regulasi Kelembagaan dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda-benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan). Tutur Ibu Aan Muawanah.
Ibu Aan juga menjelaskan bahwasannya Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia (PP No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan).
“Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan, karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia. tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman”. Pungkasnya
Penyampaian Materi dari Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai Implementasi OSS RBA untuk PB UMKU Sektor Pertanian Sub Ketahanan Pangan dan Jenis-jenis Perizinan di SIPEKA. Dibahas mengenai Jenis Perizinan berusaha menurut PP 5 TAHUN 2021 diantaranya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan syarat : Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku Usaha dalam melaksanakankegiatan usahanya, Sertifikat Standar yaitu pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha, Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dan/atakegiatannya. Yang kedua Perizinan Berusaha Usaha Menengah Kecil Mencakup standar usaha dan/atau standar produk; dapat diajukan sebelum dan/atau sesudah tahap operasional/ komersial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Kemudian Kepala UPTD Sertifikasi Bpk. Momod Safarudin Menyampaikan Materinya terkait Mekanisme Pelayanan registrasi/Sertifikasi Mutu PSAT di Provinsi Banten. “Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda-benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi ” Ujarnya dalam penyampaiannya berdasarkan (UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan).
Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia (PP No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan).
Beliau juga
menambahkan bahwa “Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan,
karena dapat
berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap
kualitas sumber daya manusia. tujuan
utama dalam penanganan keamanan
pangan bukan hanya dari segi
perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi
masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang
tidak aman”
Imbuhnya