SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI AULA DINAS KETAHANAN PANGAN

Sumber Gambar :

 

SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DI AULA DINAS KETAHANAN PANGAN

 

Serang, 24 Mei 2022- UPTD SMKP Dinas Ketahanan Pangan menggelar acara Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan tepatnya di Aula Dinas Ketahanan Provinsi Banten pada hari Selasa (24/05/2022) acara ini bertujuan untuk mmemberikan jaminan mutu pada PSAT seperti sayuran dan buah-buahan. Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk menunjang kehidupan. Kebutuhan akan pangan meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk. Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan pangan. Dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kemampuan Negara dan Bangsa dalam menyediakan pangan yang cukup baik jumlah maupu mutunya aman beragam bergizi merata   da terjangka serta   tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten  dibentuk   berdasarkan  Peraturan  Gubernur   Banten  No 19   Tahun  2018, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis opersional dibidang pelayanan teknis keamanan pangan, sertifikasi dan pengujian mutu pangan.

Pangan segar  yang aman adalah pangan yanmemiliki nomor registrasi atau sertifikasi, untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten melalui Seksi Mutu dan Pengujian Pangan pada UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan akan melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Tahun Anggaran 2022.

 

Terpenuhinya ketersediaan pangan tanpa disertai dengan pemenuhan keamanan pangan dan mutu yang memadai tidak akan mampu membangun masyarakat yang sehat dan berkualitas. Dengan demikian, keamanan pangan dan mutu adalah suatu yang hakiki, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dikonsumsi dan bermutu bagi masyarakat, sebagai penjabaran amanah dari Undang- Undang Pangan No. 18 Tahun 2012.

UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dibidang Pelayanan Teknis Keamanan Pangan, Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan, untuk itu Pelaksanaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berada di naungan UPTD Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.

Saat ini Provinsi Banten sudah memiliki OKKPD, yang dibentuk sejak tahun 2009 dengan Keputusan Gubernur Nomor: 501/Kep.415-Huk/2009 tentang Penunjukan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Banten sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Pada Tahun 2012, OKKPD Banten telah diverifikasi untuk Ruang Lingkup sertifikasi Prima 2 dan Prima 3 dengan Nomor sertifikat: OKKPP-LSP-016 Tanggal 2November 2012 serta pada tanggal 16 Juni 2016 sudah diverifikasi oleh OKKP Kementerian RI. Pembentukan OKKPD Provinsi Banten diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Banten, No. 520/Kep.109-Huk/2020 tanggal 03 Maret 2020.

Sebagai unit/institusi pemerintah  yanditunjuk  Gubernur  damendapat  mandat untuk melakukan proses pengamanan keamanan pangan dan berwenang mengeluarkan sertifikat jaminan keamanan pangan. Sertifikat jaminan keamanan pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun atas usaha tani yang mereka lakukan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjanstandarisasi dan pengawasan keamanan pangan.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Provinsi Banten berperan sebagai wadah untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi dan pelabelan produk pangan segar hasil pertanian yang kredibel dan tidak memihak, didukung oleh SDM  yang  memadai  dan  sarana  prasarana  optimal  dengan  tujuan  menjamin  produk


pertanian segar sesuai standar mutu yang ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan sertfikasi  tersebut,  OKKPD  mengacu  pada  system  dokumen  mutu  ISO/EIC  17065. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D), memiliki peran yang strategis sebagainfrastruktur  mutu  penunjang  standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Keberadaan OKKPD Banten sangat penting karena aspek keamanan pangan dan mutu produk merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam perdagangan komoditas produk pertanian.

 

Kegiatan  Sosialisasi  Sistem  Penjaminan  Mutu    Pangan  Segar  Asal  Tumbuhan  ini memiliki kelompok sasaran sebagaimana berikut :

Sasaran : Pengelola Keamanan Pangan di Kabupaten Kota SeProvinsi Banten, Admin PTSP SeProvinsi Banten daPelaku Usaha PSAT di Provinsi Banten

Lokasi      :  Kabupaten Kota Se Provinsi Banten

Jumlah    : 25 Orang

Dalam  pemaparan  materi oleh  narasumber  dilaksanakasecara  diskusi  panel yang dipandu oleh Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu Pangan UPTD Sertifikasi  Mutu  dan  KeamanaPangaPangaDinas  KetahanaPangan Provinsi Banten.

Penyampaian Materi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan   Provinsi Banten (Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM), dalam penyampaiannya menurut beliau Kebijakan dan Regulasi Kelembagaan dan Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda-benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan). Tutur Ibu Aan Muawanah.

Ibu Aan juga menjelaskan bahwasannya Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain  yang  harus  dipenuhi untuk  mencegah  pangan  dari  kemungkinaadanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,  merugikadan  membahayakakesehatan  manusia  (PP  No.  28 Tahun 2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan).

“Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan, karena dapat berpengaruh langsung  maupun tidak  langsunterhadap  kualitas sumber  daya manusia. tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman”. Pungkasnya

Penyampaian Materi dari Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai Implementasi OSS RBA untuk PB UMKU Sektor Pertanian Sub   Ketahanan Pangan dan Jenis-jenis Perizinan di SIPEKA. Dibahas mengenai Jenis Perizinan berusaha menurut PP 5 TAHUN 2021 diantaranya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan syarat : Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu bukti registrasi/pendaftaran Pelaku   Usaha untuk melakukan kegiata usaha dan sebagai identitas bag pelaku Usaha dalam melaksanakankegiatan usahanya, Sertifikat Standar yaitu pernyataan dan/atau bukti  pemenuhan standar  pelaksanaan kegiatan usaha, Legalitas yang diberikan kepada  pelaku usaha untuk memulai dan  menjalankan kegiatan usaha  dan/atakegiatannya. Yang kedua Perizinan Berusaha Usaha Menengah Kecil Mencakup standar usaha dan/atau  standar produk; dapat diajukan sebelum dan/atau sesudah tahaoperasional/ komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-  undangan

Kemudian Kepal UPT Sertifikasi Bpk. Momod Safarudin  Menyampaika Materinya terkait  Mekanism Pelayanan registrasi/Sertifikasi Mutu PSAT di Provinsi Banten.Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda-benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi ” Ujarnya dalam penyampaiannya berdasarkan (UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan).

Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan  dan  membahayakan  kesehatan  manusia  (PP  No.  28  Tahun  2004 tentang keamanan Mutu dan Gizi Pangan).

Beliau juga menambahkan bahwa “Keamanan pangan menjadi hal yang sangat penting di dalam ketahanan pangan, karena dapat  berpengarulangsung  maupun tidak  langsunterhadap  kualitas sumber daya manusia. tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat  dari dampak buruk  yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman” Imbuhnya


Share this Post