UPTD SMKP; Rakor Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

Sumber Gambar :

UPTD SMKP; Rakor Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan DR.IR. H. Aan Muawanah, MM, sedang memberikan sambutan dan pembukaan acara

 

Serang, 09/03/21- Deinas Ketahanan Pangan melalui UPTD SMKP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Pangan) menggelar acara Rakor Pangan Segar Asal Tumbuhan di aula Dinas Ketahanan Pangan, acara dipimpin langsung oleh Ibu Kadis Ketapang Ir. Hj. Aan Muawanah, MM, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 acara berlangsung dengan lancer dan peserta yang hadir sesuai undangan, dan sesuai harapan.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas”  kata ibu Kadis Ketapang saat memberikan cara sambutan pada Rakor PSAT.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Selain itu pula Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengkonsumsi Pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya.

Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan.

 

Keamanan pangan di zaman globalisasi itu penting maka perlu dilakukan Rakor tentang keamanan pangan segar secara  terus-menerus. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, saat ini Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sangat konsen terhadap keamanan pangan segar, maka dilakukan kegiatan Bimtek sebagai perwujudannya.

 

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.

Para peserta yang mengikuti rapat Rakor Mutu PSAT

Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.

Penerapan jaminan mutu merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik, regional maupun internasionalpengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan  Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

 

Pelaku Usaha adalah setiap orang yang bergerak pada  satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

Dalam rangka pengawasan keamanan PSAT dan mutu PSAT, maka diperlukan Unit Kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP).

 

Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan untuk pangan segar yaitu oleh Kementan dan Pengawas Pangan Segar Asal Tumbuhan OKKP-P dan OKKPD, namun untuk Pangan Olahan diawasi oleh BPOM dan Pengawasan Produk Olahan BPOM dan BBPOM

Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, blansir dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan

 

CONTOH KOMODITAS

Beras, Buah-Buahan, Sayur-Sayuran, Rempah-Rempah (dalam bentuk utuh sampai bubuk yang diproses tanpa bahan tambahan pangan), dikecualikan segala macam tepung (tepung mocaf, tepung beras, tepung pisang dll)

 

Regulasi terbaru  permentan nomor: 53/permentan/kr.040/12/2018 tentang  keamanan dan mutu  Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dimana maksud dan tujuannya adalah untuk Memberikan acuan yang jelas, rinci dan komprehensif bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan baik dalam pembinaan maupun pengawasannya. Dan sebagai Dasar hukum dalam pelaksanaan penerapan dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) artinya pangan yang dapat dikonsumsi langsung dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan serta mengalami pengolahan minimal, antara lain: Dicuci, dikupas, didinginkan, dibekukan. Dipotong, dikeringkan, digarami, dicampur. Dan digiling atau proses lain tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan

 KEAMANAN PSAT yaitu Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT yang WAJIB memenuhi persyaratan keamanan PSAT Tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya serta Tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas. Selain itu juga PSAT Diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan keamanan pangan (GAP, GHP, GDP, GRP) dilakukan dengan penerapan manajemen keamanan pangan berdasarkan sistem (HACCP)

MUTU PSAT

Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT harus memenuhi persyaratan mutu PSAT mengacu pada SNI, PTM dan Standar baku yg diakui secara nasional, regional dan internasional

Untuk memenuhi persyaratan Mutu PSAT harus ada beberapa yang di terapkan yaitu:

      Penerapan pemenuhan persyaratan Mutu PSAT dilakukan secara bertahap melalui penerapan sistem jaminan Mutu PSAT dengan memperhatikan analisa manfaat dan risiko

      Penerapan pemenuhan persyaratan Mutu PSAT diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

 

 

 

 

 

 


Share this Post