UPTD SMKP; Rakor Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
Sumber Gambar :UPTD SMKP; Rakor Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
Ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan DR.IR. H. Aan
Muawanah, MM, sedang memberikan sambutan dan pembukaan acara
Serang, 09/03/21- Deinas Ketahanan Pangan melalui UPTD SMKP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Pangan) menggelar acara Rakor Pangan Segar Asal Tumbuhan di aula Dinas Ketahanan Pangan, acara dipimpin langsung oleh Ibu Kadis Ketapang Ir. Hj. Aan Muawanah, MM, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 acara berlangsung dengan lancer dan peserta yang hadir sesuai undangan, dan sesuai harapan.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas” kata ibu Kadis Ketapang saat memberikan cara sambutan pada Rakor PSAT.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Selain itu pula Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengkonsumsi Pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya.
Untuk
menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan
Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi
(budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga
sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan
Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui
penerapan persyaratan Keamanan Pangan.
Keamanan
pangan di zaman globalisasi itu penting maka perlu dilakukan Rakor tentang
keamanan pangan segar secara terus-menerus. Sesuai dengan Peraturan yang
berlaku, saat ini Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sangat konsen terhadap
keamanan pangan segar, maka dilakukan kegiatan Bimtek sebagai perwujudannya.
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan.
Para peserta yang mengikuti rapat Rakor Mutu PSAT
Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.
Penerapan jaminan mutu merupakan langkah
penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal terkait dengan
jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut
merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan
terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik,
regional maupun internasionalpengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan
suatu perencanaan
Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh
manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pelaku Usaha
adalah setiap orang yang bergerak pada
satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan
produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Dalam
rangka pengawasan keamanan PSAT dan mutu PSAT, maka diperlukan Unit Kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota sebagai
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP).
Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan untuk pangan segar yaitu oleh Kementan dan Pengawas Pangan Segar Asal Tumbuhan OKKP-P dan OKKPD, namun untuk Pangan Olahan diawasi oleh BPOM dan Pengawasan Produk Olahan BPOM dan BBPOM
Pangan segar adalah pangan
yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang
dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami
pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan,
pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, blansir dan tanpa penambahan
Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan
CONTOH KOMODITAS
Beras,
Buah-Buahan, Sayur-Sayuran, Rempah-Rempah (dalam bentuk utuh sampai bubuk yang
diproses tanpa bahan tambahan pangan), dikecualikan segala macam tepung (tepung
mocaf, tepung beras, tepung pisang dll)
Regulasi terbaru permentan nomor: 53/permentan/kr.040/12/2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dimana maksud dan tujuannya adalah untuk Memberikan acuan yang jelas, rinci dan komprehensif bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan baik dalam pembinaan maupun pengawasannya. Dan sebagai Dasar hukum dalam pelaksanaan penerapan dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) artinya pangan yang dapat dikonsumsi langsung dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan serta mengalami pengolahan minimal, antara lain: Dicuci, dikupas, didinginkan, dibekukan. Dipotong, dikeringkan, digarami, dicampur. Dan digiling atau proses lain tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan
KEAMANAN PSAT yaitu Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT yang WAJIB memenuhi persyaratan keamanan PSAT Tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang penggunaannya serta Tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang melebihi ambang batas. Selain itu juga PSAT Diperoleh melalui penerapan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan keamanan pangan (GAP, GHP, GDP, GRP) dilakukan dengan penerapan manajemen keamanan pangan berdasarkan sistem (HACCP)
MUTU PSAT
Pelaku usaha yang
menyelenggarakan kegiatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, peredaran PSAT harus memenuhi persyaratan
mutu PSAT mengacu pada SNI, PTM dan Standar baku yg diakui secara nasional,
regional dan internasional
Untuk memenuhi persyaratan Mutu
PSAT harus ada beberapa yang di terapkan yaitu:
•
Penerapan pemenuhan persyaratan Mutu PSAT dilakukan secara bertahap melalui penerapan sistem jaminan Mutu PSAT
dengan memperhatikan analisa manfaat dan risiko
•
Penerapan pemenuhan persyaratan Mutu PSAT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri