KOMITMEN ORGANISASI DINAS KETHANAN PANGAN PROVINSI BANTEN
1. A.1 Menyediakan dan mengumumkan informasi profil PPID yang meliputi Struktur Visi dan Misi dan SK Penetapan terbaru
2. A.2 Menyediakan dan mengumumkan tugas dan fungsi PPID
3. A.3.a SOP Permohonan Informasi
4. A.3.b SOP Uji Konsekuensi
5. A.3.c SOP Penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik
6. A.3.d SOP Pendokumentasian informasi publik
7. A.4 Maklumat Pelayanan Informasi Publik
8. B.1 Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik
9. B.2 Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilaku
10. B.3 Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksa
11. C.1 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
12. C.2 Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan atau Petugas Pelayanan Informasi
13. C.3 Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petug
14. D.1 Menyediakan anggaran rutin kegiatan keterbukaan informasi
15. D.2 Menyediakan anggaran bagi peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID
16. D.3 Menyediakan anggaran lain bagi kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi