KUALITAS INFORMASI


Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pangan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

I.A.1.  Deskripsikan tugas pokok dan fungsi dari OPD Provinsi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

KUALITAS INFORMASI:

 I.A.1. Deskripsikan tugas pokok dan fungsi dari OPD Provinsi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

I.A.2 Mengumumkan informasi deskripsi tugas dan fungsi dalam website OPD Provinsi

I.A.3 - LHKPN Pimpinan Tertinggi DInas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

I.A.3- LHKPN Pejabat Esselon III dan Pejabat Lain

I.A.4 Mengumumkan informasi jumlah dan prosentase yang wajib LHKASN dalam lingkup OPD Provinsi yang diumumkan dalam website (bukan website KPK)

I.B.1 Mengumumkan program-program atau kegiatan Tahun 2026 Dinas Ketahanan Pangan

I.B.2 Mengumumkan program-program atau kegiatan OPD Provinsi yang sedang dilaksanakan Tahun 2026 yang diumumukan dalam website

I.B.3 Mengumumkan program-program atau kegiatan OPD Provinsi yang telah dilaksanakan Tahun 2025

I.C.1 CALK 2025

I.C.1 LRA 2025 Dinas Ketahanan Pangan

I.C.1 Neraca 2025

I.C.2-DPA 2026

I.C.2-RKA 2026

I.C.3 Mengumumkan dalam website OPD Provinsi informasi realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan Tahun 2026

I.C.I Data Aset Dinas Ketahanan Pangan

I.D.1 Mengumumkan informasi rencana umum pengadaan program atau kegiatan sesuai tugas dan fungsi OPD Provinsi sebagaimana tercantum dalam SIRUP .

I.D.2 a Paket Selesai Serah Terima Paket 1

I.D.2 b Paket Selesai Serah Terima Paket 2

I.D.2 c Paket Selesai Serah Terima Paket 3

I.D.2 d Paket Selesai Serah Terima Paket 4

I.D.2 e Paket Selesai Serah Terima Paket 5

I.D.3 a Paket belum serah terima paket 1

I.D.3 b Paket belum serah terima paket 2

I.D.3 c Paket belum serah terima paket 3

I.D.3 d Paket belum serah terima paket 4

I.D.3 e Paket belum serah terima paket 5

II.1 OPD Provinsi menyediakan dan mengumumkan dan menetapkan informasi yang dikuasai Tahun 2026 dalam Daftar Informasi Publik (DIP)

II.2 OPD Provinsi telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka ok

II.2 OPD Provinsi telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka

III.1 Informasi yang dikecualikan hasil uji konsekuensi

 


Share this Post