HARGA PANGAN POKOK PADA AKHIR BULAN APRIL 2024

Sumber Gambar :

HARGA PANGAN POKOK PADA AKHIR BULAN APRIL 2024

 

Foto bersama pedagagang cabai di Pasar Rau      

Serang, 29/04/2024 – Harga pangan pokok strategis pada update minggu ini di bulan April Tahun 2024 harga cabe rawit merah berangsur naik, dan untuk hrga Bahan Pokok lainnya mengalami kenaikan harga daripada minggu sebelumnya. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten terus melakukan pemantauan Harga Pangan Pokok melalui Harga Pasar, dimana salah salah satunya melalui Informasi harga pangan lokal khususnya di Ibu Kota Serang per hari ini guna memanta perkembangan harga pangan pokok, terutama setelah Hari Besar Keagamaan, pentingnya kualitas kontrol harga pangan pokok agar masyarakat dapat menjangkau kebutuhan sehari-hari. menurut sumber Enumerator Tingkat konsumen harga 13 Pangan Pokok masih terbilang normal tidak ada gejolak harga dari masing-masing komoditas.

 

Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.  

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

 

Sebagai Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber pangan yang beragam, Indonesia harus mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, begitu juga di Banten.

 

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan, yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

 

Harga bahan pangan pokok bersifat fluktuatif. selain itu juga yang mempengaruhi naik turunnya harga bahan pangan pokok diakibatkan dari kelangkaan persediaan pangan maka hal ini pula akan berpengaruh besar bagi para pelaku pasar. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan rehabilitas harga agar kenaikan harga tidak trlalu melonjak salah satunya ialah dengan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok  (SP2KP), diharap dengan adanya sistem ini grafik harga pangan pokok dapat dikendalikan dan dapat dikontrol dengan baik oleh pemerintah, setidaknya jika ada indikasi-indikasi yang dapat berdampak pada nilai beli masyarakat pemerintah akan cepat tanggap untuk mengatasi segala permasalahan.

Berdasarkan hasil yang telah didapat dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Pasar Rau Kota Serang tentang Laporan Enumerator Harga pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pada hasil pantauan telah menunjukan ada beberapa komoditas Bahan pangan pokok masih dalam kondisi stabil ada yang mengalami turun harga dan ada pula yang statis namun tidak semua kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti yang dilansir dari data SP2KP Pasar Rau Kota Serang di bawah ini.

 

Daftar Harga Periode Senin 29 April 2024

 

 
 

DINAS KETAHANAN PANGAN

 
 

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Gedung

 
 

Jl. Syeh Nawawi Al - Bantani Palima Serang BantenTelp./Fax.(0254) 8480013

 
                   

 

 

Periode                            :

Senin, 29 April 2024

       

 

 

N0

KOMODITAS

SATUAN

HARGA(Rp.)

KETERANGAN

%

 

 

 

28 April 2024

29 April 2024

Naik (Rp.)

Turun (Rp.)

   

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

1

Beras Premium

Rp/ Kg

16.000

15.000

0

1.000

6

 

 

 

2

Beras Medium

Rp/ Kg

12.500

12.500

0

0

0

 

 

 

3

Kedelai Biji Kering (Impor)

Rp/ Kg

12.000

12.000

0

0

0

 

 

 

4

Bawang Merah

Rp/ Kg

60.000

60.000

0

0

0

 

 

 

5

Bawang Putih Bonggol

Rp/ Kg

40.000

40.000

0

0

0

 

 

 

6

Cabai Merah Keriting

Rp/ Kg

50.000

60.000

10.000

0

20

 

 

 

7

Cabai Rawit Merah

Rp/ Kg

40.000

45.000

5.000

0

13

 

 

 

8

Daging Sapi Murni

Rp/ Kg

135.000

135.000

0

0

0

 

 

 

9

Daging Ayam Ras

Rp/ Kg

40.000

40.000

0

0

0

 

 

 

10

Telur Ayam Ras

Rp/ Kg

29.000

29.000

0

0

0

 

 

 

11

Gula Pasir Konsumsi

Rp/ Kg

18.000

18.000

0

0

0

 

 

 

12

Minyak Goreng Kemasan Sdrhna

Rp/ Ltr

15.000

17.000

2.000

0

13

 

 

 

13

Tepung Terigu (Curah)

Rp/ Kg

11.000

11.000

0

0

0

 

 

 

14

Minyak Goreng Curah

Rp/ Ltr

15.000

14.500

0

500

3

 

 

 

15

Jagung  Tk Peternak

Rp/ Kg

8.000

8.000

0

0

0

 

 

 

16

Ikan Kembung

Rp/ Kg

35.000

38.000

3.000

0

9

 

 

 

17

Ikan Tongkol

Rp/ Kg

30.000

30.000

0

0

0

 

 

 

18

Ikan Bandeng

Rp/ Kg

25.000

22.000

0

3.000

12

 

 

 

19

Garam Halus Beryodium

Rp/ Kg

12.000

12.000

0

0

0

 

 

 

20

Tepung Terigu Kemasan (non-curah)

Rp/ Kg

12.500

12.500

0

0

0

 

 

 

Sumber :

 Enumerator Panel Harga Kota Serang Tingkat Eceran

 

 

 

 

 

 

   

Catatan… Harga Daging Fluktuatif Yang Sedang  Rp.130.000 dan untuk Yang Paha belakang Rp. 135.000 / Kg

     

 

                   

 

                                                             

 

Dalam data ini telah menunjukan variasi harga pangan pokok saat ini dimana pada Komoditas Beras Premium Rp15.000/Kg, Beras Medium Rp 12.500/Kg dan untuk harga Kedelai biji Rp12.000/Kg kemudian bawang merah di harga Rp 60.000/Kg nya, kemudian untuk harga Bawang putih bongol Rp40.000/Kg.

Untuk harga cabe merah kriting saat ini naik hingga 20% dari harga Rp50.000/Kg naik menjadi Rp60.000/Kg, lalu disusul oleh harga cabe rawit merah naik hingga 13% atau naik sebesar Rp5000/Kg dari harga Rp40.000/Kg menjadi Rp45.000/Kg.

 

Untuk komoditas daging khususnya daging sapi murni masih pada posisi di harga Rp135.000/Kg harga masih normal seperti biasa untuk komoditas Daging sapi Murni, lalu untuk harga daging ayam ras saat ini pada posisi harga Rp40.000/Kg

Harga komoditas lain untuk telur ayam ras naik perhari ini di harga Rp 29.000/Kg , lalu untuk harga Gula Pasir saat ini dalam posisi harga Rp18.000/Kg

Sedangkan untuk minyak goreng  dalam kemasan sederhana naik 13% yaitu dari harga Rp15.000/Kg menjadi Rp17.000 per kilogramnya dan untuk harga terigu masih terjangkau yaitu Rp12.500/Kg. Untuk lebih jelasnya kita bisa lihat tabel diatas.

 

Perkembangan harga pangan pokok strategis diatas tepatnya pada bulan April 2024  sampai dengan minggu minggu ini,Kenaikan harga sebagian besar terjadi karena faktor persediaandan jalur distribusi yang cukup panjang, sehingga mendorong para pedagang untuk menaikan harga juala yang signifikan.           

 

Persentase pertumbuhan harga sebagian besar mengalami penurunan dan secara keseluruhan  fluktuasi  harga  semua  komoditas  pangan  strategis  masih terbilang dalam batas wajar dengan Koefisien Variasi (CV) masing masing komoditas masih di bawah batas kewajaran. Koefisienvariansi (CV) adalah perbanding anantara simpangan standar harga (STD) ditingkat produsen atau konsumen  dengannilairata-rata(average)hargaditingkatprodusen atau konsumen  yang dinyatakan dengan persentase (%). Rata-rata harga komoditas pangan strategis di tingkat produsen dihitung dari 4 Kabupaten di Provinsi Banten sedangkan di tingkat konsumen  dihitung dari 8 Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Koefisien variasi harga komoditas pangan   strategis menggambarkan seberapa jauh fluktuasi harga yang terjadi untuk setiap komoditas yang dipantau. Kondisi yang diharapkan adalah angka koefisien variasi yang kecil karena semakin rendah angka koefisien variasi berarti kondisi harga komoditas pangan yang semakin stabil.

Barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Penetapan barang kebutuhan pokok tersebut dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional tinggi dan memperhatikan barang kebutuhan pokok dimaksud sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi. (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 71 Tahun 2015).  

Beras termasuk dalam barang kebutuhan pokok hasil pertanian mengingat beras sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan/atau kepentingan hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok dilakukan melalui:

 

Subsidi, dalam rangka melindungi petani, pemerintah dapat memberikan subsidi sarana produksi antara lain benih atau bibit tanaman, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah. (Pasal 21 UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)Bantuan subsidi diberikan terhadap komoditas tertentu dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak, melalui APBN alokasi belanja subsidi. (Pasal 94 PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN). Pelaksanaan pemberian subsidi dilakukan by name dan by address melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (ditetapkan setiap tahun anggaran).

 

Ketersedian dan Keterjangkauan, pangan pokok (termasuk beras) adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifkan lokal. (Pasal 1 angka 15 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan yang terjangkau dan berkelanjutan. (Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk pengendalian ketersediaan dan kestabilan harga dilakukan melalui pengawasan terhadap jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau dengan membina pelaku usaha dan melakukan pemantauan dan pengawasan harga. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Oleh karena itu, distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, dan bantuan pangan perlu dilakukan pengaturan. (Pasal 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Distribusi pangan dilakukan melalui pengembangan sistem distribusi, pengelolaan sistem dan perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi pangan. (Pasal 47 dan Pasal 48 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Pemasaran dilakukan melalui pembinaan untuk peningkatan kemampuan penerapan tata cara pemasaran yang baik. (Pasal 50 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Perdagangan pangan bertujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan, dan penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Oleh karena itu juga diatur mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan. (Pasal 51 dan Pasal 52 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5, Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Untuk itu pelaku usaha pangan yang sengaja melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan pokok melebihi jumlah maksimal dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dikenai sanksi pidana paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak 100 milyar. (Pasal 53 Juncto Pasal 133 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

 

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok. Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen untuk melindungi pendapatan dan daya beli petani, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap pangan pokok. (Pasal 55 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan harga pada tingkat produsen dan konsumen sebagai pedoman pembelian dan penjualan pangan pokok Pemerintah. (Pasal 56 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 4 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting).

Demikian informasi harga yang dapat kami sampaikan sesuai dengan data yang ada dilapangan harga pasar dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari permintaan pasar sesuai kebutuhan apalagi dalam menghadapi HBKN (Hari Besar Keagamaan Nasional) harga bahan pokok bisa naik 2 kali lipat tergantung dari permintaan pasar, maka dari itu pemerintah terus berupaya untuk menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat.

Lampiran table Harga: CMS Panel Harga - Badan Pangan Nasional - List Laporan Pedagang Eceran

 


Share this Post